Rabu, 23 November 2011

Penangkapan KPK, Membuat Kejari Cibinong Tertekan

BOGOR - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Suripto Widodo mengaku tertekan berat (shock) atas kejadian penangkapan anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin(21/11) petang.

"Saya merasa tertekan atas kejadian itu, tapi penangkapan itu sekaligus sebagai pelajaran berharga bagi Jaksa dan aparat penegak hukum agar bekerja profesional," katanya di Bogor, Selasa (22/11).

Sistoyo yang ditangkap KPK, menduduki jabatan Kasubag Pembinaan yang merupakan orang kedua di Kejari Cibinong. Kasus yang ditangani Sistoyo adalah penipuan dan
pemalsuan dengan tuntutan melanggar pasal 263 dan 378 KUHP.

Suripto merincikan kronologis kasus yang ditangani Sistoyo tersebut, ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara dari Polres Bogor. Berdasarkan SPDP tersebut, Kejari menunjuk dua jaksa yakni Sistoyo dan Eviarti untuk memproses kasus tersebut.

Setelah penyelidikan dinyatakan P21 dan perkara telah diterima dan langsung dilakukan penahanan terhadap terdakwa bernama Edwan S Benyamin yang merupakan seorang pengusaha. "Kasus ini sudah masuk pengadilan saat ini sedang proses pembacaan tuntutan," kata Kejari.

Kejari menyebutkan, kasus tersebut menyangkut pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua Kabupaten Bogor antara terdakwa Edwa S Benyamin dengan pelapor R Teguh Achimedes. Dalam pembangunan tersebut, Edwar tidak menyerahkan cek untuk proses pembangunan senilai Rp5,6 miliar ke Bank BTN.

"Cek itu sudah mau dicairkan 14 April 2011," kata Suripto. Suripto mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena masih menunggu proses hukum dari KPK. Ia menyebutkan, Sistoyo merupakan pejabat nomor dua di Kejari Cibinong. Sistoyo baru bertugas kurang lebih 11 bulan di Cibinong.

Sistoyo dikenal cukup mampu menangani kasus-kasus pidana di wilayah Jawa. "Dia juga baru satu bulan balik dari pendidikan untuk promosi jabatan," kata Suripto. Suripto menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelidikan KPK untuk tindakan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, Sistoyo ditahan oleh anggota KPK Senin petang pukul 18.15 WIB di parkiran Kejari Cibinong. Sistoyo ditahan dengan barang bukti suap senilai Rp100 juta tersimpan dalam amplop coklat yang masih terletak di dalam mobil Nisan X-Trail miliknya.


sumber : republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar