AD/RT

Untuk menciptakan suasana lingkungan di RT.07 yang aman,tentram, damai dan bersih lingkungan, maka perlu dibuatkan aturan / rambu-rambu yang jelas dan baku. Berikut ini adalah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga  RT.07 PRIMATAMA RESIDENCE Cibinong, BOGOR :
BUKU PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 07 – RUKUN WARGA 12
PRIMATAMA RESIDENCE Kelurahan Cibinong
KECAMATAN CIBINONG
KABUPATEN BOGOR

ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

Warga PRIMATAMA RESIDENCE Cibinong, Bogor, khususnya RT 07 RW 12 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Cibinong, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Wilayah RT 07 RW 12 meliputi :
  • Blok A             : 13 unit rumah
  • Blok B             : 11 unit rumah
  • Blok C             : 32 unit rumah
  • Blok D             : 14 unit rumah
  • Blok E             : 11 unit rumah
  • Blok F             : 23 unit rumah     
  • Blok G             : 4 unit rumah       
Dengan total 108 unit rumah,  program kerja kepengurusan RT 07 RW 12 periode 2012 – 2014 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan mehormati sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman dan damai.



BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                     
2.1 RT 07 berada dibawah RW 12 berkedudukan di PRIMATAMA RESIDENCE Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten BOGOR.
2.2 Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07, baik di rumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1  HAK WARGA
a.  Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 07 RW.12 Cibinong, Bogor.
b.    Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 07.
c.    Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d.    Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
 3.2  KEWAJIBAN WARGA
a.    Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanen dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman/Surat Domisili.
b.    Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing masing/Penguruas RT, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c.    Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d.    Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya yang masih berlaku.
e.    Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 07, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri yang bersangkutan.
f.       Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 07 RW 12.
g.    Setiap warga wajib membayar iuran warga setiap bulan tepat pada waktunya, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (Jika terjadi tunggakan iuran, maka setiap warga wajib menginformasikan ke pengurus melalui koordinator blok, dan jika terjadi tunggakan Ketua RT berkewajiban untuk memberikan surat teguran yang diberikan bersamaan dengan laporan keuangan Kas RT setiap bulan)
h.    Warga yang mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat diwajibkan pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
i.        Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
j.        Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di jalan-jalan atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 07/12. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
k.    Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing,kucing dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
l.        Warga yang akan atau mempunyai kegiatan komersil/usaha baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT setempat  dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
m.  Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. Dilarang menaruh bahan bangunan (Semen, Pasir,Dll) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan serta tidak menganggu kepentingan umum serta kebersihan lingkungan.
n.    Setiap warga yang akan keluar komplek harap menyerahkan Kartu Kendaraan yang sudah dibagikan ke tenaga keamanan, dan mengambil kembali Kartu Kendaraan di Pos Keamanan. Dan Kartu Kendaraan dilarang disimpan di dalam kendaraan.
o.    Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/12 sebelum 1 x 24 jam (bisa dengan lisan, surat, telepon).
·         Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
§  Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
§  Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at adalah sampai dengan jam 23.00 WIB.
§  Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur adalah sampai dengan jam 24.00 WIB
p.    Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan damai.

BAB IV
PINDAHAN

4.1 Warga yang pindah keluar wilayah RT 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah dari RT 07 RW 12
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan lagi warga RT 07.
4.3 Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07   bukan warga RT 07.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan yang sekiranya dianggap perlu.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA
a.  Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
b.  Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.  Musyawarah bisa diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga secara mendesak.
d.  Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
e.  Pengurus RT wajib melaksanakan kegiatan Musyawarah minimal 1(satu) kali dalam satu bulan

5.2  MUSYAWARAH PENGURUS
a.  Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal 1(satu) kali dalam satu bulan.
b.  Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1 KUALIFIKASI CALON
a.  Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur, adil dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.  Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c.  Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2 MASA JABATAN
a.  Masa jabatan Ketua dan kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak diputuskan/disyahkan.
b.  Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN
a.  Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.  Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c.  Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.  Ketua mempunyai hak penuh untuk menyusun kepengurusan RT

BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1 Kengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.  Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.  Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan minimal 1(satu) kali dalam satu bulan.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1 KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
b.    Memelihara kerukunan dan keharmonisan hidup warga dan lingkungan
c.     Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
e.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
f.      Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
g.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
h.    Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2 SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
c.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
d.    Mempubikasikan hasil musyawarah
e.    Mengatur administrasi dan data warga
f.     Bekerjasama dengan humas/pengurus lainnya, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.3 BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi kegiatan
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.    Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.4 KOORDINATOR BLOK
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 07
b.    Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT
8.5 SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.  Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07 (eksternal khusus).
b.  Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
c.  Membuat dan mengelola sistem data kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.  Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal

8.6 SEKSI KEROHANIAN / KEAGAMAAN
Bertanggung jawab untuk :
A. Untuk Seksi Kerohanian Muslim
  1. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
  3. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
  4. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 07.
  5. Mengkoordinasi dan mengkomunikasikan segala kegiatan keagamaan dengan pengurus RT
B. Untuk Seksi Kerohanian Non Muslim
  1. Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya di lingkungan RT.07.
  2. Mengkoordinasi dan mengkomunikasikan segala kegiatan keagamaan dengan pengurus RT

8.7 SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.  Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 07
b.  Menyiapkan dan menjaga sarana dan prasarana olahraga yang tersedia.
c.  Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.

8.8 SEKSI KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT ( KAMTIBMAS )
Bertanggung jawab untuk :
a.  Menyusun rencana penanggulangan keamanan yang terjadi di lingkungan RT 07.
b.  Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.  Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.  Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.

8.9  SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.    Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 07.
b.    Sebagai koordinator apabila ada yang sakit, melahirkan atau kematian.
c.    Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.    Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.    Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.

8.10 SEKSI PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.    Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.    Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.    Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.

8.11 SEKSI PEMBANGUNAN DAN TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.    Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan ketua RT)
c.    Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.

8.12 DHARMA WANITA/ PKK
Bertanggung jawab untuk :
a.    Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 07
b.    Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan RT 07.
c.    Memperdayakan Ibu-ibu dilingkungan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk lingkungan RT.07

BAB IX
P E N U T U P

Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.    Perayaan Tahunan HUT RI
b.    Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.    Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana yang berhubungan dengan kegiatan diatas
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan setiap KK(Kepala keluarga).


ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. BIAYA ADMINITRASI
  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela bagi warga pendatang baru.
  2. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
  3. Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2. KAS RT
  1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
  2. Besar Iuran untuk kepentingan RT adalah Rp. 100,000 setiap bulan setiap KK.

3. PENGURUS ADMINITRASI
  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).

4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan lapor ke ketua RT dan menginformasikan ke tetangga sekitarnya.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT dan seksi keamanan ketertiban masyarakat berhak menegur dan memberhentikan acara.

5. DANA SOSIAL WARGA
a.     Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.     Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·         Melahirkan / Bersalin    : Rp.150,000,-  
·         Sakit Rawat Inap            : Rp.150,000,-
·         Meninggal Dunia           : Rp.150.000,-
Keterangan = Dana sosial diatas diperuntukkan hanya untuk warga/keluarga yang tinggal atau bertempat tinggal di lingkungan RT.07 RW.12
6. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
  2. Setiap warga wajib memilihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat dengan baik.
7.  KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai dengan jadwal yaitu dilaksanakan minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan setiap Minggu ke-4(empat) dan dilaksanakan pada hari Minggu .
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

ttd.
Ketua RT.07-RW.12
Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong
Kabupaten Bogor