Untuk menciptakan suasana
lingkungan di RT.07 yang aman,tentram, damai dan bersih lingkungan, maka perlu
dibuatkan aturan / rambu-rambu yang jelas dan baku. Berikut ini adalah Anggaran
Dasar & Anggaran Rumah Tangga RT.07
PRIMATAMA RESIDENCE Cibinong, BOGOR :
BUKU PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 07 – RUKUN WARGA 12
PRIMATAMA RESIDENCE Kelurahan Cibinong
KECAMATAN CIBINONG
KABUPATEN BOGOR
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Warga PRIMATAMA RESIDENCE
Cibinong, Bogor, khususnya RT 07 RW 12 adalah warga yang menetap di wilayah RT
07 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Cibinong, Kecamatan Cibinong
Kabupaten Bogor. Wilayah RT 07 RW 12 meliputi :
- Blok A : 13 unit rumah
- Blok B : 11 unit rumah
- Blok C : 32 unit rumah
- Blok D : 14 unit rumah
- Blok E : 11 unit rumah
- Blok F : 23 unit rumah
- Blok G : 4 unit rumah
Dengan total 108 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 07 RW 12
periode 2012 – 2014 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling
menghargai dan mehormati sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup
tentram, aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 07 berada dibawah RW 12
berkedudukan di PRIMATAMA RESIDENCE Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong,
Kabupaten BOGOR.
2.2 Warga RT 07 adalah warga
yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07, baik di rumah milik sendiri ataupun
kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 07 RW.12 Cibinong, Bogor.
b.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan
– kegiatan dilingkungan RT 07.
c.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih
sebagai pengurus RT.
d.
Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan dan kas RT.
3.2
KEWAJIBAN WARGA
a.
Warga yang menetap diwajibkan memiliki
identitas diri (KTP) permanen dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan
memiliki KTP musiman/Surat Domisili.
b.
Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar
iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Koordinator
Blok masing masing/Penguruas RT, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c.
Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban
memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d.
Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke
Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya yang
masih berlaku.
e.
Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru
atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 07,
kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy
identitas diri yang bersangkutan.
f.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
RT 07 RW 12.
g.
Setiap warga wajib membayar iuran warga
setiap bulan tepat pada waktunya, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap
bulannya. (Jika terjadi tunggakan iuran, maka setiap warga wajib
menginformasikan ke pengurus melalui koordinator blok, dan jika terjadi
tunggakan Ketua RT berkewajiban untuk memberikan surat teguran yang diberikan
bersamaan dengan laporan keuangan Kas RT setiap bulan)
h.
Warga yang mempunyai kendaraan roda dua atau
roda empat diwajibkan pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan
menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga
sekitar.
i.
Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
j.
Sampah
rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda
sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan
sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di jalan-jalan atau areal
penghijauan di sekitar lingkungan RT 07/12. serta tidak menggantungkan kantong
sampah di pagar atau pohon.
k.
Warga yang memelihara binatang peliharaan
(misalnya:anjing,kucing dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan
tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan
tentangga.
l.
Warga
yang akan atau mempunyai kegiatan komersil/usaha baik jangka pendek maupun
panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak
lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
m.
Setiap warga yang melakukan pembangunan /
renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu
fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga
harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
Dilarang menaruh bahan bangunan (Semen, Pasir,Dll) di jalan umum tanpa diberi
alas yg melindungi JALAN dari kerusakan serta tidak menganggu kepentingan umum
serta kebersihan lingkungan.
n.
Setiap warga yang akan keluar komplek harap
menyerahkan Kartu Kendaraan yang sudah dibagikan ke tenaga keamanan, dan
mengambil kembali Kartu Kendaraan di Pos Keamanan. Dan Kartu Kendaraan dilarang
disimpan di dalam kendaraan.
o.
Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib
melapor kepada Pengurus RT 07/12 sebelum 1 x 24 jam (bisa dengan lisan, surat,
telepon).
·
Apabila warga menerima tamu/orang asing
dirumah maka:
§ Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung.
§ Mematuhi
batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at adalah
sampai dengan jam 23.00 WIB.
§ Hari
Sabtu, Minggu dan Hari Libur adalah sampai dengan jam 24.00 WIB
p.
Setiap warga diwajibkan menciptakan
lingkungan yang aman, tentram dan damai.
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang pindah keluar
wilayah RT 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah
dari RT 07 RW 12
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan
lagi warga RT 07.
4.3 Warga yang masih
memiliki kartu tanda penduduk RT 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07 bukan warga RT 07.
Dalam hal-hal tertentu ketua
RT berhak mengambil kebijakan yang sekiranya dianggap perlu.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1
MUSYAWARAH WARGA
a. Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
b. Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Musyawarah
bisa diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga secara
mendesak.
d. Warga
mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari
pelaksanaan.
e. Pengurus
RT wajib melaksanakan kegiatan Musyawarah minimal 1(satu) kali dalam satu bulan
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
a. Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara berkala minimal 1(satu) kali dalam satu bulan.
b. Pengurus
RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1
KUALIFIKASI CALON
a. Calon
ketua RT adalah warga yang bersikap jujur, adil dan ramah terhadap sesama serta
memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon
ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik
sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c. Calon
ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
6.2
MASA JABATAN
a. Masa
jabatan Ketua dan kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
diputuskan/disyahkan.
b. Ketua
RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.
6.3
TATA CARA PEMILIHAN
a. Pemilihan
Ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b. Setiap
KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c. Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua
mempunyai hak penuh untuk menyusun kepengurusan RT
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kengurusan yang baru
mulai berjalan apabila :
a. Adanya
serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan
inventaris RT.
b. Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota kepengurusan
harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak
menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang
melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh
ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri
rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan minimal 1(satu) kali dalam satu
bulan.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1
KETUA
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
b.
Memelihara kerukunan dan keharmonisan hidup
warga dan lingkungan
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.
Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk
mencapai tujuan bersama
e.
Memilih anggota dan merubah struktur
kepengurusan RT.
f.
Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
g.
Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
h.
Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada
musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
8.2
SEKRETARIS
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menyelenggarakan administrasi dan memberikan
saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.
Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan
tahunan.
c.
Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat
pengurus
d.
Mempubikasikan hasil musyawarah
e.
Mengatur administrasi dan data warga
f.
Bekerjasama dengan humas/pengurus lainnya,
untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.3
BENDAHARA
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Mengatur dan melakukan manajemen atas semua
transaksi kegiatan
b.
Melakukan monitoring dan kontrol terhadap
semua anggaran kegiatan.
c.
Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.
Membuat laporan keuangan secara rutin setiap
bulan.
8.4
KOORDINATOR BLOK
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus
dan warga RT 07
b.
Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan
ketua RT
8.5
SEKSI HUMAS
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau
menjadi penghubung antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07
(eksternal khusus).
b. Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
c. Membuat
dan mengelola sistem data kehumasan (bekerjasama
dengan sekretaris)
d. Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal
8.6
SEKSI KEROHANIAN / KEAGAMAAN
Bertanggung
jawab untuk :
A. Untuk Seksi Kerohanian
Muslim
- Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
- Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
- Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
- Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 07.
- Mengkoordinasi dan mengkomunikasikan segala kegiatan keagamaan dengan pengurus RT
B. Untuk Seksi Kerohanian
Non Muslim
- Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya di lingkungan RT.07.
- Mengkoordinasi dan mengkomunikasikan segala kegiatan keagamaan dengan pengurus RT
8.7
SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 07
b. Menyiapkan
dan menjaga sarana dan prasarana olahraga yang tersedia.
c. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
8.8
SEKSI KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT ( KAMTIBMAS )
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menyusun
rencana penanggulangan keamanan yang terjadi di lingkungan RT 07.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
d. Melakukan
koordinasi dengan koordinator keamanan.
8.9 SEKSI SOSIAL
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya
saling membantu sesama di lingkungan RT 07.
b.
Sebagai koordinator apabila ada yang sakit,
melahirkan atau kematian.
c.
Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.
Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.
Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan
prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi
kerohanian.
8.10
SEKSI PERLENGKAPAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan
sekretaris)
b.
Menyusun rencana pemeliharaan dan
rehabilitasi fasilitas RT.
c.
Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.
Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi
lainnya.
8.11
SEKSI PEMBANGUNAN DAN TATA LINGKUNGAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Membantu program RT yang berhubungan dengan
lingkungan.
b.
Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang
berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan ketua RT)
c.
Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman,
nayaman dan sehat.
8.12
DHARMA WANITA/ PKK
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 07
b.
Memberdayakan kebutuhan peralatan dan
perlengkapan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan RT 07.
c.
Memperdayakan Ibu-ibu dilingkungan dengan
kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk lingkungan RT.07
BAB IX
P E N U T U P
Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang
diadakan di lingkungan RT adalah :
a.
Perayaan Tahunan HUT RI
b.
Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan
menjadi prioritas ketua.
c.
Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai
dana yang berhubungan dengan kegiatan diatas
Hal-hal yang belum diatur
dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai
dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Agar setiap warga mengetahui
seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan setiap
KK(Kepala keluarga).
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
BIAYA ADMINITRASI
- Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela bagi warga pendatang baru.
- Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
- Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2.
KAS RT
- Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
- Besar Iuran untuk kepentingan RT adalah Rp. 100,000 setiap bulan setiap KK.
3.
PENGURUS ADMINITRASI
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
4.
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan lapor ke ketua RT dan menginformasikan ke tetangga sekitarnya.
- Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT dan seksi keamanan ketertiban masyarakat berhak menegur dan memberhentikan acara.
5.
DANA SOSIAL WARGA
a.
Alokasi dana sosial dibicarakan lewat
musyawarah warga
b.
Warga yang berhak mendapatkan dana sosial
apabila :
·
Melahirkan / Bersalin : Rp.150,000,-
·
Sakit Rawat Inap : Rp.150,000,-
·
Meninggal Dunia : Rp.150.000,-
Keterangan = Dana sosial diatas diperuntukkan hanya untuk
warga/keluarga yang tinggal atau bertempat tinggal di lingkungan RT.07 RW.12
6.
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
- Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
- Setiap warga wajib memilihara dan menjaga, agar fasilitas lngkungan terawat dengan baik.
7. KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga
kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan
melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas
yang tersedia sesuai dengan jadwal yaitu dilaksanakan minimal 1(satu) kali
dalam 1(satu) bulan setiap Minggu ke-4(empat) dan dilaksanakan pada hari Minggu
.
Diharapkan setiap warga
membawa peralatan untuk kerja bakti
ttd.
Ketua RT.07-RW.12
Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong
Kabupaten Bogor