Peraturan


I. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  • Fotokopi KK 
  • Menyerahkan KTP Lama bagi yang perpanjangan 
  • Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP 
  • Fotokopi Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun 
  • Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP 
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang 
  • Khusus Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Passport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri 
  • Pasphoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar 
  • Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil 
  • Latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap 
TEMPAT PELAYANAN :
Kantor Kecamatan (Melalui Kelurahan tempat tinggal)

II. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA
  • Fotokopi KK dan KTP Lama 
  • Fotokopi Akta Nikah / Akta Kawin bagi yang sudah nikah 
  • Fotokopi akta kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak 
  • Fotokopi KTP calon Kepala Keluarga bagi yang membentuk keluarga baru 
  • Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri 
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah tempat tinggal 
  • Bukti KK yang rusak, bagi pemohon KK yang rusak 
  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian bagi yang hilang 
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( SKDLN) bagi WNI yang baru darang dari luar negeri 
  • Khusus Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti passport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri 
TEMPAT PELAYANAN :
Kantor Kecamatan untuk penduduk WNI (Melalui Kelurahan tempat tinggal)
Dinas DUKCAPIL untuk penduduk WNA


III. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
  • Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,- 
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada cukup dengan no.3 ) 
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepal Desa / Lurah 
  • Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA 
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku & KK yang dilegalisir 
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan 
  • Membawa dua orang saksi berikut fotokopi KTP yang masih berlaku 
  • Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja 
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Untuk lebih lengkap dan untuk syarat-syarat surat yang lain klik disini



Salinan Keputusan tentang Pembentukan LKMD/R/RW di Lingkungan Kabupaten BOGOR :

BUPATI BOGOR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA/KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR,

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perlu diwujudkan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan.
b. Bahwa agar lembaga-lembaga kemasyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat melakukan fungsinya sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, perlu diatur pedoman pembentukan dan hubungan kerjanya dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Mengingat:
1. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Perubahan kedua Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan;

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten alam Lingkungan jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 8);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran egara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tembahan Lembaran Nomor 3848);

6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, tentang Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMAYSARAKATAN DI DESA/KELURAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selalnjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;

2. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;

3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten di bahwa Kecamatan;

4. Pemerintah Desa adalah Kepala desa dan perangkat desa;

5. Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan erhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.

6. Lembaga Kemasyarakatan ialah Lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang merupakan mitra kerja Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat;

7. Pemuka masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi yang bertempat tinggal di desa setempat.

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1) Di Desa/Kelurahan dapat dibentuk lembaga-lembaga Kemasyarakatan sesuai kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat.
(2) Pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Desa ditetapkan dengan peraturan desa.
(3) Pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan ditetapkan dengan keputusan lurah atas dasar hasil musyawarah dengan pemuka pemuka masyarakat.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3

Tugas pokok lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:

a. merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;

b. menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk pelaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai, segiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas pkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. sebagai wadah partisipsai masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;

b. menggali memanfaatkan potensi dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;

c. sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antar
warga masyarakat itu sendiri.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 5

(1) Susunan organisasi lembaga kemasyarakatan dapat terdiri dari:

a. ketua sebagai pimpinan dan penanggungjawab;

b. sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi;

c. bendahara sebagai penyelenggara administarsi keuangan;

d. ketua seksi sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana.

(2) Sususnan organisasi dan tata kerja lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarakan peraturan daerah ini, ditetapkan dengan peraturan desa atau keputusan lurah

Bagian kedua
Pengurus
Pasal 6

Pengurus lembaga kemasyarakatan di Desa/Kelurahan terdiri dari pemukapemuka
masyarakat Desa/Kelurahan setempat yang tidak merangkap jabatan kepada desa/lurah, perangkat desa/kelurahan atau anggota BPD.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pembentukan Pengurus
Pasal 7

(1) Pemilihan anggota pengurus lembaga kemasyarakatan dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.

(2) Nama-nama calon terpilih dalam rapat tersebut diajukan kepada kepala desa/lurah untuk mendapatkan pengesahan.

(3) Penyusunan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan pengurus dan masa bakti pengurus ditetapkan dalam peraturan desa.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8

(1) Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan seperti LKMD, PKK, RW, RT, dan Karang Taruna ini dapat dilakukan atau disesuaikan dengan Peraturan daerah ini.
(2) Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh keputusan bupati.

Pasal 10

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah.

Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 15 November 2000

BUPATI BOGOR


AGUS UTARA EFFENDI

Diundangkan di Cibinong pada tanggal 15 November 2000
PLH. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR

YUYUN MUSLIKAT


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2000 NOMOR 31.