Selasa, 22 November 2011

Buruh Kab. Bogor Tuntut Rekomendasi Bupati Bogor Dibatalkan

Surat rekomendasi Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor dituntut untuk di revisi karena tidak sesuai dengan aspirasi buruh di Kabupaten Bogor. Menuntut adanya revisi surat rekomendasi tersebut sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Gedung Tegar Beriman, Senin (21/11).

Surat rekomendasi mengenai UMK Bogor yang disampaikan Bupati kepada Gubernur Jawa Barat merujuk angka Rp.1.269.000 sebagai UMK. Namun hal ini ditolak oleh FSPMI karena masih jauh dari harapan. Hal ini disampaikan sejumlah perwakilan federasi kepada pemerintah yang diterima oleh Asisten IV bidang Kesejahteraan Sosial Benny Delyuzar di ruang rapat kesra sekretariat daerah.

Menurut perwakilan FSPMI, Suherman ada yang ganjil di Kabupaten Bogor terutama dalam penetapan UMK. “Bogor berada satu wilayah dengan Kabupaten Bekasi, Depok, Karawang, dan DKI Jakarta. Tapi UMK kita terkecil diantara mereka padahal masih menggunakan undang-undang yang sama. Bekasi saja berani menetapkan UMK sebesar 1,8 Juta Rupiah. Menurut kami ini adalah salah pemerintah karena pemerintah kabupaten tidak tegas”, tandas Suherman.

Sementara menurut Benny Delyuzar, pemerintah dalam hal ini Bupati Bogor tidak bisa gegabah dalam menentukan UMK karena berpegang kepada undang-undang yang berlaku. “Apa yang sudah kita rekomendasikan adalah hal yang sudah mengikuti ketentuan yang berlaku”, jelas Benny yang didampingi perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Massa yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut memiliki tuntutan diantaranya adalah, tetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2012 sebesar Rp.1.326.000 ditambah inflasi, dengan dua kelompok atau sektor. Sektor umum seperti garmen sebesar Rp. 1.458.000 dan sektor industri metal Rp.1.604.460. Kemudian revisi Keputusan Menteri No.17 tahun 2005 tentang item-item Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Revisi Keputusan Presiden no.107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan. Menghapus system kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dan ganti pegawai pengawas DISOSNAKERTRANS yang tidak becus bekerja dalam melakukan pengawasan.

Tidak puas diterima Asisten Bagian Kesra, masa beralih berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor. Perwakilan FSPMI diterima Wakil Ketua Komisi D Muhammad Romli dan Anggota Komisi C Rasyim Kusba. Dengan tuntutan yang sama.

Menurut Rasyim Kusba, jika ada pengawas dari Disosnakertrans yang kerjanya tidak beres, silahkan laporkan kepada kami karena ini menjadi bahan evaluasi kami bagi dinas yang bersangkutan.

Kemudian Muhammad Romli menambahkan, bahwa tuntutan teman-teman buruh akan dijadikan rekomendasi untuk memutuskan. “Dalam waktu dekat, mungkin bisa besok kami akan membuat rekomendasi hal-hal tersebut. Kita akan kirimkan surat rekomendasi secepatnya termasuk ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat”, ujar Romli.

Jika tidak ada jalan keluar massa FSPMI yang beranggotakan 10.000 orang dan terdiri dari 20 perusahaan tersebut mengancam akan berdemo ke Gubernur dan melakukan aksi mogok kerja. Menurut Suherman, anggotanya bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional dan jika sampai kami melakukan aksi mogok kerja hal ini akan mengganggu perekonomian di Kabupaten Bogor.(RID)

sumber : bogorkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar