Kamis, 27 Oktober 2011

Tentang Kerukunan Warga Negara Indonesia

A. Pengertian Rukun
Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada pertengkaran. Kerukunan merupakan suatu keamanan untuk hidup bersama, berdampingan serta damain dan tertib. Dengan demikian dalam masyarakat tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikan dan pertengkaran.
Rukun dalam bahasa Arab berarti asas atau hukum dasar. Jadi rukun dapat diartikan sebagai hidup yang konsisten dalam menjalankan ajaran agamanya (norma-norma yang berlaku).
Dengan demikian kerukunan lahir secara sadar dikehendaki oleh setiap orang tanpa ada paksaan atau motifmotif tertentu.
B. Landasan dan Sumber Formal Kerukunan
1. Landasan Kerukunan
a. Landasan Ideal Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum bagi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan kerukunan bersumber pada nilai norma-norma Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjiwai sila-sila lainnya.
b. Landasan Konstitusional
1) Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
2) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Landasan Operasional GBHN
Yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004 bab IV arah kebijakan sub.d.agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleren, rukun dan damai.
2. Sumber Formal Kerukunan
a. Menurut ajaran Agama Islam
Terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun ayat 1-6 dan dalam Surat Ali Imraan ayat 103
b. Menurut ajaran Agama Hindu
Terdapat dalam Ath.XII.1.45 dan Yayur Weda 26.7
c. Menurut ajaran Agama Budha
d. Menurut ajaran Agama Kristiani (Protestan dan Khatolik)
Terdapat dalam Roma 14.19 dan 1 Korintus 1:10
e. Menurut Kebudayaan
Kebudayaan bisa dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta, rasa, karsa. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan dibentuk baik materiil maupun spiritual. Nilai kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan memberi warna budaya bangsa.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam membina Kerukunan
1. Sebagai Umat Beragama
Ada Tri kerukunan, yaitu :
a. Kerukunan antar umat beragama
b. Kerukunan Intern umat seagama
c. Kerukunan antar sesama umat beragama dengan pemerintah
2. Sebagai Anggota Masyarakat dan Negara
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Menjunjung tinggi konstitusi negara
c. Membina ketertiban dan ketahanan nasional
d. Patuh dan tertib dalam kehidupan umum
e. Mengutamakan musyawarah dan mufakat
f. Rela berkorban dan berjiwa sosial
D. Pentingnya insan agamis dalam membina kerukunan
Insan agamis adalah insan (manusia) yang hidup dan kehidupannya berdasarkan pada norma-norma atau ajaran agama. Ciri-cirinya yaitu peri kehidupannya selalu bernafaskan agama, baik dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun dengan manusia. Dengan demikian segala perbuatannya semata-mata karena Allah SWT., sehingga yang diperbuatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME. Prinsip utama insan agamis dalam berbagai aspek dan lingkungan kehidupan adalah bahwa umat beragama yang baik selalu taat kepada Tuhannya, Rasulnya, dan taat kepada perintah, sepanjang pemerintah tidak menjerumuskan rakyat kedalam kemaksiatan dan kezoliman.
E. Bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan
1. Kehidupan Keagamaan
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan yang harus dihindari, antara lain sebagai berikut :
a. Sinkretisme (paham yang hendak mencampur adukkan segala ajaran agama menjadi satu dan menyatakan semua ajaran agama adalah sama).
b. Indeferentisme (paham yang menganggap bahwa semua agama sama, semua baik dan semua menuju Tuhan).
c. Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama.
d. Fanatisme sempit
e. Ekstramisme, yaitu paham yang berusaha menggantikan dan menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui cara yang inkonstritusional seperti ekstrem kanan (berhaluan agama) ektrem kiri (berhaluan ideologi).
f. Pelecehan atau menjelek-jelekkan agama dan kepercayaan orang lain.
2. Kehidupan Sosial
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan sosial, antara lain :
a. Perilaku egoisme
b. Main hakim sendiri
c. Senang menggunakan kekerasan
d. Merasa lebih dan paling hebat
3. Kehidupan Kenegaraan
4. Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan kenegaraan, antara lain :
a. Sifat Individualisme
b. Fanatisme partai politik
c. Pemberontakan dan ekstremisme, baik yang bersifat kedaerahan, kesukuan, maupun bersifat keagamaan ideologi politik.
F. Tantangan dan Hambatan dalam membina kerukunan
Beberapa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan perlu diwaspadai dan ditanggulangi sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar tidak berkembang menjadi masalah yang mengoyakkan persatuan dan kesatuan. Tantangan dan hambatan tersebut antara lain :
1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah pedalaman atau terpencil.
2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang kadang muncul kepermukaan.
3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola hidup yang mewah.
5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia. Tantangan dan hambatan tersebut perlu segera di antisipasi jauh-jauh agar tidak menabur ancaman bagi kerukunan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya yang harus dilakukan antara lain :
1. Pengamalan nilai-nilai iman dan taqwa.
2. Perilaku yang sesuai dan sejalan dengan tata nilai dan norma.
3. Meningkatkan persahabatan dan komunikasi yang baik.
4. Menjalin solidaritas.
Dengan demikian, harapan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang aman, tentram, rukun, dan damai dapat terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar