Senin, 12 Desember 2011

Pemkab BOGOR Gelar Sosialisasi Empat Pilar Untuk Bangun Nasionalisme

Wawan Setiawan. SE. MM, Kepala kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bogor, pada saat mewakili Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk membuka acara Sosialisasi Empat Pilar bagi Camat, dan Kepala Desa atau Lurah di wilayah Kabupaten Bogor, Minggu (11/12), mengatakan tujuan utama penyelenggaraan acara sosialisasi ini untuk memantapkan kembali nilai – nilai moral masyarakat yang mulai luntur.

“Sudah saatnya kita kembali memantapkan nilai – nilai moral di tengah masyarakat yang sudah terlemahkan oleh nilai – nilai budaya asing yang belum tentu sesuai dengan karakter dan budaya bangsa kita sendiri.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan sosialisasi penguatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembudayaan Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan nilai – nilai historis yang penting dalam perjalanan bangsa kita,” ujar Wawan.

Dalam acara yang digagas oleh kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) ini, Wawan juga menyatakan sosialisasi ini diperuntukan bagi Camat, dan Kepala Desa atau Lurah dikarenakan mereka memiliki peran sentral sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

“Kalangan Camat, Kepala Desa atau Lurah memiliki peran sentral sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, untuk itulah saya berharap para Camat, dan Kepala Desa atau Lurah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin guna dijadikan bekal dan sumber motivasi
dalam membangun karakter dan kepribadian yang nasionalis,” harapnya.

Ia juga meminta kepada para peserta sosialisasi ini untuk mensosialisasikan kembali hal – hal yang didapat dari acara ini kepada masyarakat. “Pemahaman mengenai empat pilar yang disosialisasikan ini saya minta dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayah tugasnya masing – masing, hingga nantinya masyarakat Kabupaten Bogor dapat menjadi warga negara yang bermoral tinggi, bermartabat, dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” pintanya.

Dasar penyelenggaraan acara sosialisasi ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e, UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR ditugasi untuk mengordinasikan anggota MPR memasyrakatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna I, Gedung Setda Kabupaten Bogor, dihadiri oleh puluhan peserta yang merupakan Camat, Kepala Desa atau Lurah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hadir sebagai pembicara dalam acara sosialisasi ini perwakilan anggota MPR RI Anton Sukartono Suratto, dan H. Adiyaman Amir Saputra, S.IP

0 komentar:

Posting Komentar